
PPID Desa adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa. PPID Desa bertugas untuk mengelola dan menyampaikan informasi publik yang dimiliki oleh badan publik di desa.
Tugas PPID Desa
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani informasi publik
- Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian informasi publik
- Memutuskan informasi publik yang dapat diakses publik atau tidak
- Menolak permohonan informasi publik yang dikecualikan atau rahasia
- Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik